PROTOCOL KYOTO
Protokol
Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB
tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai
pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen
untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca
lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah
atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan
global.
Jika
sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca
global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050. (sumber: Nature, Oktober 2003)
Protocol Kyoto |
Nama resmi persetujuan ini adalah
Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change
(Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Ia
dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada
16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku
pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18
November 2004.
Detil Protokol
Menurut rilis pers
dari Program Lingkungan PBB:
"Protokol
Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan
mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2%
dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika
dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol,
target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi
rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca - karbon dioksida, metan, nitrous
oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC - yang dihitung sebagai rata-rata
selama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkisar dari
pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia,
dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk
Islandia."
Protokol Kyoto
adalah protokol kepada Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim
(UNFCCC, yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro pada 1992). Semua
pihak dalam UNFCCC dapat menanda tangani atau meratifikasi Protokol Kyoto,
sementara pihak luar tidak diperbolehkan. Protokol Kyoto diadopsi pada sesi
ketiga Konferensi Pihak Konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang.
Sebagian besar
ketetapan Protokol Kyoto berlaku terhadap negara-negara maju yang disenaraikan
dalam Annex I dalam UNFCCC.
Status persetujuan
Pada saat
pemberlakuan persetujuan pada Februari 2005, ia telah diratifikasi oleh 141
negara, yang mewakili 61% dari seluruh emisi. Negara-negara tidak perlu menanda
tangani persetujuan tersebut agar dapat meratifikasinya: penanda tanganan hanyalah
aksi simbolis saja. Daftar terbaru para pihak yang telah meratifikasinya ada di
sini.
Menurut
syarat-syarat persetujuan protokol, ia mulai berlaku "pada hari ke-90
setelah tanggal saat di mana tidak kurang dari 55 Pihak Konvensi, termasuk
Pihak-pihak dalam Annex I yang bertanggung jawab kepada setidaknya 55 persen
dari seluruh emisi karbon dioksida pada 1990 dari Pihak-pihak dalam Annex I,
telah memberikan alat ratifikasi mereka, penerimaan, persetujuan atau
pemasukan." Dari kedua syarat tersebut, bagian "55 pihak"
dicapai pada 23 Mei 2002 ketika Islandia meratifikasi. Ratifikasi oleh Rusia
pada 18 November 2004 memenuhi syarat "55 persen" dan menyebabkan
pesetujuan itu mulai berlaku pada 16 Februari 2005.
Status terkini para pemerintah
Hingga 3 Desember
2007, 174 negara telah meratifikasi protokol tersebut, termasuk Kanada,
Tiongkok, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia dan 25 negara anggota Uni Eropa,
serta Rumania dan Bulgaria.
Ada dua negara yang
telah menanda tangani namun belum meratifikasi protokol tersebut:
Amerika Serikat
(tidak berminat untuk meratifikasi)
Kazakstan
Pada awalnya AS,
Australia, Italia, Tiongkok, India dan negara-negara berkembang telah bersatu
untuk melawan strategi terhadap adanya kemungkinan Protokol Kyoto II atau persetujuan
lainnya yang bersifat mengekang. Namun pada awal Desember 2007 Australia
akhirnya ikut seta meratifikasi protokol tersebut setelah terjadi pergantian
pimpinan di negera tersebut.